Jasa Pengurusan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA)

Persyaratan Izin Kantor Perwakilan BUJKA baru terdiri atas:

  1. rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal
  2. surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik
  3. rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
  4. surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment)
  5. rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik
  6. rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan;
  7. aftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
  8. rekaman surat keterangan domisili kantor perwakilan BUJKA di Indonesia yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat / Surat Sewa.
  9. surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen; dan
  10. surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.

Dokumen Yang diurus

  1. Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
  2. NPWP Perusahaan
  3. Nomor Induk Berusaha
  4. Sertifikat Tenaga Ahli
  5. Kartu Tanda Anggota (KTA)
  6. Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA)
  7. International Organitation for Standardization (ISO)

Proses : 2 Bulan
Biaya : Hubungi Kami

Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Whatsapp