Persyaratan :
1. Perusahaan Lokal yang memiliki izin kontruksi
2. Perusahaan Asing yang memiliki izin kontruksi dinegara asal
3. Identitas Direksi
4. Surat Sewa (jika perusahaan sewa) / Sertifikat kepemilikan jika milik sendiri
6. Tenaga ahli minimal 2 orang sesuai dengan bidang kontruksi
Dokumen yang diurus :
1. Akta dan SK Kehakiman
2. Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
3. NPWP Perusahaan
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Sertifikat Tenaga Ahli
6. Kartu Tanda Anggota
7. Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
Proses : 3 Bulan
Biaya : Hubungi Kami
Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB