Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (PMA)

Persyaratan :
1. Perusahaan Lokal yang memiliki izin kontruksi
2. Perusahaan Asing yang memiliki izin kontruksi dinegara asal
3. Identitas Direksi
4. Surat Sewa (jika perusahaan sewa) / Sertifikat kepemilikan jika milik sendiri
6. Tenaga ahli minimal 2 orang sesuai dengan bidang kontruksi

Dokumen yang diurus :
1. Akta dan SK Kehakiman
2. Domisili (Jika diluar DKI Jakarta)
3. NPWP Perusahaan
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Sertifikat Tenaga Ahli
6. Kartu Tanda Anggota
7. Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)

Proses : 3 Bulan
Biaya : Hubungi Kami

Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Whatsapp