Dokumen persyaratan :
1. Copy passport dan NPWP bagi pemegang saham WNA termasuk alamat luar negeri
2. Copy KTP dan NPWP bagi pemegang saham WNI
3. Copy indentitas (KTP/Pasport) anggota Direksi
4. Perjanjian sewa menyewa gedung/kantor
5. Surat keterangan Domisili gedung, apabila berada di gedung
6. Nama Perusahaan, Alamat dan Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi.
Dokumen yang diurus :
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Luar DKI Jakarta)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Kementrian Hukum dan HAM
5. Nomor Induk Berusaha
Lama Proses : 2 Minggu
Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Luar DKI Jakarta)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Kementrian Hukum dan HAM
5. Nomor Induk Berusaha
Lama Proses : 2 Minggu
Biaya Pengurusan : Hubungi Kami