Izin Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)

Dokumen persyaratan :

1. Copy passport dan NPWP bagi pemegang saham WNA termasuk alamat luar negeri

2. Copy KTP dan NPWP bagi pemegang saham WNI

3. Copy indentitas (KTP/Pasport) anggota Direksi

4. Perjanjian sewa menyewa gedung/kantor

5. Surat keterangan Domisili gedung, apabila berada di gedung

6. Nama Perusahaan, Alamat dan Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi.
 
 
 Dokumen yang diurus :

1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Luar DKI Jakarta)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Kementrian Hukum dan HAM
5. Nomor Induk Berusaha

Lama Proses : 2 Minggu


Biaya Pengurusan  : Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Whatsapp